DINAS SOSIAL

Tahapan Pengendalian Gratifikasi

berita
Rabu, 25 Maret 2026
52x dilihat
Foto: Tahapan Pengendalian Gratifikasi

Salah satu instrumen pencegahan korupsi KPK adalah sistem Pengendalian Gratifikasi. Bagi individu, sistem Pengendalian Gratifikasi bermanfaat untuk membentuk pegawai yang berintegritas serta meningkatkan kesadaran untuk menolak gratifikasi. Untuk instansi, Pengendalian Gratifikasi bermanfaat untuk membentuk citra positif dan kredibilitas instansi dan mendukung terciptanya lingkungan bebas korupsi.

Kategori Gratifikasi Wajib Lapor dan Tidak Wajib Lapor

Memahami gratifikasi merupakan langkah proaktif dalam membangun lingkungan kerja yang berintegritas dan akuntabel. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat mencegah korupsi, menjaga integritas, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berikut gratifikasi yang wajib dilaporan dan tidak wajib dilaporkan.

·         Gratifikasi Wajib Lapor

Pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib ditolak, dan kalau tidak bisa ditolak wajib dilaporkan.

·         Gratifikasi Tidak Wajib Lapor

Tahapan Pengendalian Gratifikasi

Agar penerapan pengendalian Gratifikasi berjalan optimal, maka dibutuhkan realisasi 4 tahapan pengendalian gratifikasi.

·         Tahap 1 Komitmen dari Pimpinan Instansi

·         Tahap 2 Penyusunan Aturan Pengendalian Gratifikasi

·         Tahap 3 Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

·         Tahap 4 Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi

DINAS SOSIAL KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Kusuma Bangsa No. 32, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • dinsos@lamongankab.go.id
  • (0322) 321704
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Sosial Kabupaten Lamongan