Salah satu instrumen pencegahan korupsi KPK adalah sistem Pengendalian Gratifikasi. Bagi individu, sistem Pengendalian Gratifikasi bermanfaat untuk membentuk pegawai yang berintegritas serta meningkatkan kesadaran untuk menolak gratifikasi. Untuk instansi, Pengendalian Gratifikasi bermanfaat untuk membentuk citra positif dan kredibilitas instansi dan mendukung terciptanya lingkungan bebas korupsi.
Kategori Gratifikasi Wajib Lapor dan Tidak Wajib Lapor
Memahami gratifikasi merupakan langkah proaktif dalam membangun lingkungan kerja yang berintegritas dan akuntabel. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat mencegah korupsi, menjaga integritas, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berikut gratifikasi yang wajib dilaporan dan tidak wajib dilaporkan.
· Gratifikasi Wajib Lapor
Pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib ditolak, dan kalau tidak bisa ditolak wajib dilaporkan.
· Gratifikasi Tidak Wajib Lapor
Tahapan Pengendalian Gratifikasi
Agar penerapan pengendalian Gratifikasi berjalan optimal, maka dibutuhkan realisasi 4 tahapan pengendalian gratifikasi.
· Tahap 1 Komitmen dari Pimpinan Instansi
· Tahap 2 Penyusunan Aturan Pengendalian Gratifikasi
· Tahap 3 Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
· Tahap 4 Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi