1. KEDUDUKAN
Dinas Sosial adalah lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, khususnya kelompok rentan. Dinas Sosial memiliki tugas pokok, fungsi, dan tujuan yang spesifik, serta struktur organisasi yang terstruktur. Fungsi utamanya adalah menyelenggarakan kegiatan sosial, kesejahteraan sosial, dan pelayanan sosial, termasuk pengelolaan bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
2. TUGAS
Dinas Sosial (Dinsos) memiliki tugas utama untuk membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial, termasuk Perlindungan sosial, Rehabilitasi sosial, Pemberdayaan sosial, dan P[enanganan fakir miskin.
3. FUNGSI
Fungsi Dinsos meliputi:
- Membuat kebijakan teknis di bidang sosial, seperti kebijakan untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan potensi kesejahteraan sosial.Pelaksanaan kebijakan
- Melaksanakan kebijakan yang telah dirumuskan, termasuk pelayanan dan program sosial.
- Mengevaluasi dan membuat laporan tentang pelaksanaan program dan kegiatan di bidang sosial.
- Menyediakan layanan publik di bidang sosial dan mengelola urusan pemerintahan terkait kesejahteraan sosial.
- Melakukan pembinaan terhadap tenaga kerja sosial, lembaga kesejahteraan sosial, dan potensi sumber kesejahteraan sosial.
- Mengumpulkan, mengelola, dan menganalisis data terkait penyandang masalah kesejahteraan sosial dan potensi sosial untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada berbagai kelompok masyarakat, seperti penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat tidak mampu.
- Melakukan pemberdayaan sosial kepada individu, keluarga, masyarakat, dan lembaga sosial.
- Melakukan penanganan fakir miskin sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memelihara dan mengembangkan taman makam pahlawan.
- Melakukan administrasi terkait urusan sosial, termasuk perizinan dan pengelolaan keuangan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas di bidang sosial.





