PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID bertanggung jawab untuk mengelola, menyimpan, menyediakan, dan melayani informasi publik yang dimiliki oleh suatu badan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Elaborasi:
- PPID Dinas Sosial Kabupaten Lamongan bertugas untuk memastikan bahwa informasi publik yang dimiliki dapat diakses oleh masyarakat secara mudah dan transparan.
- Mengelola informasi publik yang dihasilkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Lamongan.
- Menyediakan informasi publik kepada masyarakat yang meminta.
- Memastikan informasi publik yang dapat diakses oleh publik.
- Melakukan pengecualian informasi publik yang tidak dapat diakses oleh publik berdasarkan alasan tertentu.
- Menyampaikan laporan kepada atasan PPID mengenai pelaksanaan tugasnya.
- PPID beroperasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tujuan PPID: - PPID Dinas Sosial Kabupaten Lamongan bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang baik, meningkatkan transparansi, dan membangun kepercayaan publik.
Pentingnya PPID: - PPID berperan penting dalam mendorong partisipasi publik dan memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang sama terhadap informasi publik.





