DINAS SOSIAL

Pelayanan Reaktivasi BPJS PBI JKN

berita
Rabu, 11 Pebruari 2026
10x dilihat
Foto: Pelayanan Reaktivasi BPJS PBI JKN
BPJS PBI Nonaktif? Jangan panik

Dinas Sosial Kabupaten Lamongan hadir untuk membantu proses reaktivasi agar masyarakat tetap mendapatkan hak layanan kesehatan. Penonaktifan biasanya terjadi karena pembaruan data berbasis DTSEN, guna memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

Bagi yang memenuhi syarat, silakan ikuti alur pengajuan reaktivasi:
✔️ Minta surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan
✔️ Lapor ke Dinas Sosial atau Mall Pelayanan Publik
✔️ Bawa KK, KTP, SKTM, dan rekam medis
✔️ Data akan diverifikasi hingga proses pengajuan ke Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan

Jika disetujui, kepesertaan akan aktif kembali ✅

Pastikan juga untuk rutin memperbarui data PBI JKN agar tidak kembali dinonaktifkan di kemudian hari.

DINAS SOSIAL KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Kusuma Bangsa No. 32, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • dinsos@lamongankab.go.id
  • (0322) 321704
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Sosial Kabupaten Lamongan